Tak Perlu ke Kantor Polisi, Masyarakat Bisa Lapor Pakai Aplikasi Ini

Tak Perlu ke Kantor Polisi, Masyarakat Bisa Lapor Pakai Aplikasi Ini

Mustiana Lestari - detikNews
Jumat, 22 Des 2017 14:45 WIB
Aplikasi Sasirangan/Foto: Dok Polda Kalsel
Jakarta - Polda Kalimantan Selatan tidak mau ketinggalan memanfaatkan teknologi digital untuk melayani masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya aplikasi Sasirangan yang merupakan singkatan dari Selalu Aktif dan Siaga, Rakyat Senang dan Nyaman.

Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak harus melaporkan tindak kejahatan ke kantor polisi tetapi hanya melalui aplikasi Sasirangan.

Masyarakat yang ingin melapor hanya tinggal memanfaatkan ponsel pintar atau komputer yang tersambung dengan internet. Lalu, laporan yang masuk ke aplikasi akan disimpan di database terintegrasi Sasirangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga fitur Locator untuk melacak posisi orang (masyarakat dan petugas), menemukan identitasnya,menemukan posisi kantor polisi terdekat," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rahmat Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2017).

Pelapor juga bisa langsung berkomunikasi dengan admin melalui fitur Chat. Jika laporan darurat bisa menekan tombol darurat yang terhubung dengan polres tersekat.

Jika sudah melapor, masyarakat bisa mengecek laporannya melalui fitur Status pelaporan. Sementara para petugas bisa mengetahui perkembangan laporan masyarakat dari fitur Status yang aplikasinya dipisahkan untuk masyarakat dan petugas.

Kemudian, aplikasi Sasirangan bisa dimanfaatkan para petugas untuk mengetahui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terkoneksi dengan e-penyidikan secara nasional.

"Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Personel Polisi (SIPP), e-Penyidikan Bareskrim, Dukcapil Kemendagri sehingga tidak memerlukan input manual data masyarakat,"jelasnya.


Petugas juga bisa melayangkan pesan ke masyarakat dan petugas polisi lainnya melalui fitur Broadcast pesan yang bisa diatur target dan wilayahnya. Melalui aplikasi ini para petugas bisa meneruskan laporan masyarakat dari satu kesatuan ke kesatuan lainnya sehingga para petugas tidak perlu repot menyambangi kesatuan lainnya karena semua pengelolaan laporan sudah e-Office.

Selain itu terdapat fitur cetak surat laporan. Dengan fitur ini petugas dapat menyunting dan mencetak laporan masuk menjadi bukti lapor atau mencetak laporan kehilangan dan SKCK.

Para petugas yang ingin mengetahui pengguna Sasirangan bisa melihatnya di fitur Dashboard. Di sana bisa terlihat jumlah pengguna dan pemanfaatan masing-masing layanan.

Untuk mengoperasionalkan sistem ini, ditempatkan multilevel admin di tiap kesatuan, satker, dan unit.

"Setiap admin masing-masing mempunyai hak akses yang berbeda-beda. Polda dapat mengakses data jajaran di bawahnya, polres dapat mengakses data jajaran dibawahnya namun tidak bisa mengakses polres atau polsek lainnya," sambung dia.

Dari paparan Rahmat disebutkan, Sasirangan memiliki empat aplikasi terintegrasi, yaitu Web based Command Center, Web Masyarakat, Mobile Petugas, Mobile Masyarakat, Web Petugas (direncanakan). (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads