Hal tersebut dipaparkan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2017 KPI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017). Nilai standar yang dipatok KPI untuk memenuhi syarat kualitas adalah 3.00.
Angka tersebut wajib dipenuhi untuk seluruh program televisi, yakni berita, talkshow, wisata budaya, religi, infotainment, anak-anak, variety show, dan sinetron. Survei kualitas berita dilakukan dalam dua periode, yakni periode pertama pada Januari-Mei 2017 dan periode kedua pada Juni-Oktober 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano F Pariel, juga mengatakan infotainment tidak mendapat anugerah dari KPI. Sebab, dari hasil penilaian, program infotainment dinilai lebih banyak menyebarkan gosip ketimbang mengambil hal positif.
"Infotainment tidak mendapat anugerah KPI, di mana infotaintment mendapatkan indeks paling rendah. Agar tidak hanya menyebarkan gosip, tapi lebih bisa memberikan contoh positif kehidupan," ujarnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat.
Untuk program yang dianggap memiliki kualitas selama periode 2017 antara lain program berita dengan nilai standar 3.00, program talkshow 3.04, program religi 3.11, dan program wisata budaya 3.25.
Sebelumnya, Hardly juga memaparkan adanya peningkatan kualitas siaran televisi selama 2017. Hal itu karena adanya penurunan jumlah sanksi yang dikeluarkan KPI, dari 175 sanksi pada 2016 menjadi 82 sanksi pada 2017.
"Sepanjang tahun 2017, sanksi berjumlah 82, terdiri 69 teguran tertulis pertama, 8 teguran tertulis kedua, 5 penghentian sementara," kata Hardly. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini