"Sepanjang tahun 2017 sanksi berjumlah 82, terdiri 69 teguran tertulis pertama, 8 teguran tertulis kedua, 5 penghentian sementara," kata Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2017 yang digelar KPI ini, Hardly juga menyebut angka peningkatan kualitas penyiaran tersebut dari tayangan televisi dan radio. Penurunan sanksi terhadap tayangan televisi karena adanya kebijakan KPI dalam melakukan pendekatan dalam pengawasan isi siaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hardly juga menyinggung soal pelanggaran yang banyak terjadi pada siaran televisi. Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya persaingan tayangan program atraktif. Sehingga ada batas regulasi yang dilanggar.
"Kenapa tingkat pelanggarannya cukup tinggi, karena persaingan industri televisi saat ini semakin ketat. Mereka berlomba-lomba menyajikan tontotnan yang atraktif, tanpa memperhatikan regulasi dan rambu-rambu yang harus dipatuhi," jelas Hardly.
Namun dia mengatakan dari tahun ke tahun ada peningkatan dari lembaga penyiaran untuk membuat program positif. Tingkat kepatuhan itu ada terjadi pada siaran televisi maupun radio.
"Kalau perbandingan dari tahun ke tahun bisa saya katakan, bahwa tahun ini tingkat kepatuhan seluruh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio itu meningkat," paparnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini