Alasan Andi Narogong Tak Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Bui

Alasan Andi Narogong Tak Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 18:38 WIB
Andi Narogong (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong tak mengajukan banding atas vonis perkara proyek e-KTP. Kuasa hukum Andi, Samsul Huda, menilai Andi merasa vonis tersebut sudah cukup adil.

"Pertanyaannya kenapa Andi Agustinus langsung menyatakan menerima putusan itu juga bagian dari pertimbangan Andi bahwa bisa jadi 8 tahun dan pidana tambahan dianggap cukup adil bagi dirinya," kata Samsul Huda seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

"Kami harus mengikuti apa yang dirasakan, apa yang diinginkan itu juga berkaitan kepentingan yang bersangkutan sebagai klien kami," lanjut Samsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski permohonan Andi dikabulkan sebagai justice collaborator, menurut Samsul, hakim mempertimbangkan hal tersebut secara menyeluruh. Karena itu, menurutnya, tak bisa disebut hakim tak memperhatikan JC dalam putusan perkara ini.

"Saya kira mempertimbangkan tidak sesimpel itu karena hakim juga menyebut JC atau sikap koperatif itu acara overall ya secara keseluruhan, peran dilakukan Andi juga tanggung jawab yang harus dipikul Andi itu bagian dari yang sudah dipertimbangkan JPU, termasuk juga dipertimbangkan hakim," ucap Samsul.

Untuk aliran uang ke Setya Novanto, Samsul menyatakan Andi siap membuka dalam persidangan selanjutnya dengan terdakwa Novanto. Namun, kata Samsul, Andi konsisten dalam sikap kooperatifnya.

"Kalau siap, pasti siap, karena dia sudah konsisten kooperatif. kalau soal membuka atau membongkar tak seekstrem itu, tapi faktanya sudah disampaikan Andi keterangan terdakwa dan juga dipertegas fakta cukup terang dan kuat. Saya kira Andi menyampaikan Andi betul dialami," ucap Samsul.


[Gambas:Video 20detik]


Sebelumnya, hakim menilai Andi terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator Andi.

Selain dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, hakim membebani Andi membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

Jumlah uang pengganti ini dikurangi pengembalian uang Andi Narogong sebesar USD 350 ribu. Bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi disita. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads