"Pertanyaannya kenapa Andi Agustinus langsung menyatakan menerima putusan itu juga bagian dari pertimbangan Andi bahwa bisa jadi 8 tahun dan pidana tambahan dianggap cukup adil bagi dirinya," kata Samsul Huda seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
"Kami harus mengikuti apa yang dirasakan, apa yang diinginkan itu juga berkaitan kepentingan yang bersangkutan sebagai klien kami," lanjut Samsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski permohonan Andi dikabulkan sebagai justice collaborator, menurut Samsul, hakim mempertimbangkan hal tersebut secara menyeluruh. Karena itu, menurutnya, tak bisa disebut hakim tak memperhatikan JC dalam putusan perkara ini.
"Saya kira mempertimbangkan tidak sesimpel itu karena hakim juga menyebut JC atau sikap koperatif itu acara overall ya secara keseluruhan, peran dilakukan Andi juga tanggung jawab yang harus dipikul Andi itu bagian dari yang sudah dipertimbangkan JPU, termasuk juga dipertimbangkan hakim," ucap Samsul.
Untuk aliran uang ke Setya Novanto, Samsul menyatakan Andi siap membuka dalam persidangan selanjutnya dengan terdakwa Novanto. Namun, kata Samsul, Andi konsisten dalam sikap kooperatifnya.
"Kalau siap, pasti siap, karena dia sudah konsisten kooperatif. kalau soal membuka atau membongkar tak seekstrem itu, tapi faktanya sudah disampaikan Andi keterangan terdakwa dan juga dipertegas fakta cukup terang dan kuat. Saya kira Andi menyampaikan Andi betul dialami," ucap Samsul.
Sebelumnya, hakim menilai Andi terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator Andi.
Selain dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, hakim membebani Andi membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
Jumlah uang pengganti ini dikurangi pengembalian uang Andi Narogong sebesar USD 350 ribu. Bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi disita. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini