"Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum di atas terlihat jelas ada rangkaian perbuatan untuk menyamarkan atau mengaburkan pemberian uang dari konsorsium kepada Setya Novanto yang bertujuan menjauhkan pelaku dari tindak pidana korupsi ini," ujar hakim Emilia Djaja Subagia saat membacakan analisis yuridis dalam putusan Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Hakim menyebut Novanto menerima uang dari tangan orang lain yaitu Irvanto Hendro Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Irvanto merupakan keponakan Novanto, sedangkan Made Oka disebut sebagai orang dekat Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu disebut diberikan Anang S Sudihardjo yang merupakan Direktur PT Quadra Solution yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP dan Johannes Marliem yang juga mengikuti proyek itu. Commitment fee yang diserahkan yaitu berjumlah USD 7 juta.
Hakim meyakini ada kongkalikong antara Anang, Johannes, Made Oka, Irvanto, dan Novanto terkait penyamaran transfer uang itu. Salah satu penyamarannya yaitu transaksi uang itu seolah-olah untuk pembelian saham, padahal tidak.
"Selain melalui beberapa perusahaan Made Oka Masagung tersebut, pengiriman uang juga dilakukan melalui perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo yakni PT Quadra Solution, PT Quantum dan Multicom Pte Ltd dengan underlying transaksi pembelian saham Neuraltus Pharmaceutical sejumlah USD 2.000.000, meskipun uang tersebut sama sekali tidak ada yang dipergunakan untuk pembelian saham tersebut," sebut hakim. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini