Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (21/12/2017). Arif menjelaskan, kedua tersangka itu berinisial Yl (29) warga Inhu dan inisial Ah (36) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Barang bukti yang diamankan ada 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan uang asli yang disita hasil penukaran Rp 220 ribu," kata Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terbongkar, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya dua wanita mengedarkan uang palsu. Uang palsu tersebut sengaja dibelanjakan pada kios-kios kecil untuk membeli rokok, dan jajanan.
"Warga melaporkan ke Polsek Pasir Penyu. Dari sana dilakukan penyelidikan di lapangan," kata Arif.
Dari penyelidikan di lapangan, lanjut Arif, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus. Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan dari mana keduanya mendapatkan uang palsu tersebut.
"Kita juga mengembalikan barang-barang yang dibeli para pelaku dari pedagang. Sekaligus kita menarik uang palsu dari pedagang," tutup Arif. (cha/rvk)











































