Soal Penghina Keluarga, Panglima TNI: Ngopi Bareng Usai Proses Hukum

Soal Penghina Keluarga, Panglima TNI: Ngopi Bareng Usai Proses Hukum

Indra Komara - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 12:18 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Foto: dok. Puspen TNI)
Jakarta - SSD (51), dokter yang ditahan karena kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, kini ditahan. Hadi mengapresiasi kerja cepat Polri menangkap pelaku.

"Terkait masalah penghinaan, ya, itu memang pada waktu itu ditangkap oleh cyber patrol kepolisian dan sudah ada barang buktinya di sana," kata Hadi dalam jumpa pers seusai apel Operasi Lilin 2017 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Hadi tidak mau berkomentar banyak saat ditanya lebih jauh. Dia menyerahkan penanganan pelaku kepada Polri sesuai dengan ketentuan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya proses hukum tetap berlangsung," ujarnya.


Hadi sebelumnya berkata akan mengajak ngopi pelaku penghinaan terhadap dirinya dan keluarganya ini. Dia ingin menjelaskan langsung seperti apa latar belakang keluarganya dalam kesempatan itu.

"Urusan nanti mau ngopi bareng setelah proses hukum ini selesai, jadi kita hargailah proses hukum ini yang sedang berjalan," kata Hadi.

[Gambas:Video 20detik]


SSD, penghina Marsekal Hadi dan Presiden Jokowi, ditangkap pada Jumat (15/17) siang. Wanita yang berprofesi sebagai dokter di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ini ditahan di Bareskrim Polri setelah diperiksa intensif.

SSD ditangkap polisi berdasarkan hasil monitoring Tim Patroli Siber Bareskrim di media sosial. Dalam akun Facebook miliknya, yakni Gusti Sikumbang, SSD menghina dan memfitnah Marsekal Hadi dan Presiden Jokowi.

Adapun posting-nya itu adalah "Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara".

SSD ditahan karena perbuatannya dinilai telah memenuhi syarat unsur pidana sesuai dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara 6 tahun. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads