Toge kembali divonis mati pada Rabu (20/12). Dia dinyatakan bersalah karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kilogram dari dalam penjara.
Dalam catatan detikcom, Kamis (21/12/2017), nama Toge muncul saat BNN menggeledah kamar sel Toge pada Maret 2016. Di situ, Toge mendapatkan fasilitas khusus seperti ruang karaoke, AC hingga CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian ditangkap kembali terkait peredaran 21,425 Kg sabu dan 44.849 pil ekstasi pada April 2016 lalu. Atas hal ini, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toge.
Terkait kasus ini, Toge mencoba melakukan penyuapan. Dia kemudian dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah dan melanggar Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU karena memberikan Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Tak sampai di situ, Toge mengendalikan peredaran 25 kg sabu dari dalam penjara. Kasus ini diungkap BNN pada Mei 2017. Sabu ini disimpan di dalam kotak fiber pendingin dengan menggunakan mobil pikap. Dalam kasus ini, Toge divonis mati.
(rvk/rvk)











































