Pakar Hukum Pidana dari USU, Mahmud Mulyadi mengatakan, seluruh terpidana mati harus segera dieksekusi mati.
"Segera saja dilaksanakan (eksekusi mati)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelemahan kita dipersoalkan eksekusi mati. Kita tidak punya jangka waktu kapan harus dieksekusi, bisa bertahun-tahun," terang Mahmud.
"Harusnya kalau inkrah, segera dieksekusi," sambungnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Toge kembali divonis mati di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (20/12). Kasus sabu 25 kilogram ini diungkap BNN pada Mei 2017. Sabu tersebut dipesan Toge dari dalam Lapas Tanjung Gusta.
Selain kasus itu, Toge juga terlibat dalam lingkaran narkotika. Bandar sabu kelas kakap ini ditangkap karena mengatur peredaran sabu-sabu yang jumlahnya 21,425 kilogram. Selain sabu, juga 44.849 butir pil ekstasi. Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toge. (nkn/nkn)











































