Ini Pengacara Buron Kasus Korupsi Dana Asuransi yang Ditangkap

Ini Pengacara Buron Kasus Korupsi Dana Asuransi yang Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 11:55 WIB
Pengacara M Nasihan (tengah) buron kasus korupsi dana asuransi Pemkot Batam yang ditangkap Kejaksaan, Kamis (21/12/2017) Foto: Audrey Santoso-detikcom
Jakarta - Mohammad Nasihan, buronan yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi dana asuransi PNS Pemkot Batam berprofesi sebagai pengacara. Nasihan diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana asuransi hingga merugikan keuangan negara Rp 55 miliar.

"Tersangka MN diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atas penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuranasi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas di Pemkot Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Roem dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).

 Pengacara M Nasihan (tengah) buron kasus korupsi dana asuransi Pemkot Batam yang ditangkap Kejaksaan, Kamis (21/12/2017) Pengacara M Nasihan (tengah) buron kasus korupsi dana asuransi Pemkot Batam yang ditangkap Kejaksaan, Kamis (21/12/2017) Foto: Audrey Santoso-detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga Nasihan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafei. Nasihan ditangkap pada Rabu (20/12) di sebuah apartemen Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel.

Nasihan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kepulauan Riau tanggal 14 September 2017. Dia dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads