"Tersangka MN diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atas penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuranasi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas di Pemkot Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Roem dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasihan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kepulauan Riau tanggal 14 September 2017. Dia dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(fdn/rvk)