"Rotasi dan mutasi perwira jajaran TNI sepenuhnya masalah internal TNI. Tidak boleh dibawa ke arena politik," ujar Ketua Divisi Komunikasi Publik PD Imelda Sari kepada wartawan, Kamis (21/12/2017).
Pembatalan mutasi 16 Pati dilakukan Marsekal Hadi. Sebanyak 16 Pati itu dimutasi melalui SK yang dikeluarkan Jenderal Gatot saat masih menjabat sebagai Panglima TNI. PD meminta Marsekal Hadi atau pihak TNI menjelaskan secara utuh alasan mengalulir putusan itu jika terdapat polemik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada polemik serta pro-kontra terhadap keputusan Panglima TNI tersebut diharapkan TNI bisa memberikan penjelasan yang utuh dan lengkap, sehingga bisa dimengerti dan dipahami rakyat," ucap Imelda.
![]() |
Sebelumnya, Marsekal Hadi melakukan evaluasi dan menganulir putusan Jenderal Gatot itu melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 pada Selasa (19/12). SK Jenderal Gatot sendiri dikeluarkan pada 4 Desember lalu.
Anulir 16 Pati dilakukan dalam waktu 16 hari setelah keputusan rotasi dilakukan. Salah satu yang mutasinya dianulir adalah Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi. Marsekal Hadi menegaskan, keputusannya itu bukan karena pertimbangan suka dan tidak suka (like and dislike), melainkan menyesuaikan kebutuhan organisasi.
"Jukmin (petunjuk pimpinan) yang baku itu tidak mengenal yang namanya like and dislike," ucap Marsekal Hadi di Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12). (dkp/tor)