"Jangan main hakim sendiri, itu tidak dibenarkan oleh undang-undang," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Argo mengimbau masyarakat segera melapor polisi jika menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta mempercayakan penyelesaian tindak pidana kepada polisi, yang diberi wewenang oleh undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya ditemukan adanya pelanggaran pidana sesegera mungkin diserahkan ke pihak kepolisian. Jadi yang berhak untuk menangani pidana di masyarakat itu pihak kepolisian," tutur Argo.
Tindakan sewenang-wenang tidak akan menyelesaikan masalah. Ketika masyarakat melakukan tindakan sewenang-wenang, dikhawatirkan timbul pidana baru.
"Kalau memang dia ada kesalahan di situ, ada pidana di situ ya kita proses juga (pelaku persekusi)," lanjut Argo.
Argo menyayangkan tindakan sewenang-wenang masyarakat. Masyarakat seharusnya menyelesaikan tindak pidana dengan menempuh jalur hukum.
"Kalau diproses hukum, ada namanya pembuktian. Harus dibuktikan apakah betul dia bersalah, jangan langsung main hakim sendiri," tutur Argo. (mei/rvk)











































