Polisi Sita Video Tertuduh Pelaku Cabul Dipersekusi hingga Tewas

Polisi Sita Video Tertuduh Pelaku Cabul Dipersekusi hingga Tewas

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 17:04 WIB
Polisi Sita Video Tertuduh Pelaku Cabul Dipersekusi hingga Tewas
Foto: Ilustrasi persekusi (Luthfy Syahban)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang pelaku persekusi yang mengakibatkan Chevin meninggal dunia. Polisi telah menyita rekaman video ketika diduga pelaku cabul itu dipersekusi.

"Barang bukti yang kita sita ada video berdurasi 3 menit 59 detik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Bismo Teguh di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Selain itu, polisi juga mengantongi bukti visum korban dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil visum menunjukkan korban tewas akibat kekerasan di sekujur tubuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 November 2017. Ketika itu, Chevin tertangkap warga membawa anak di bawah umur ke dalam WC di Masjid Darul Muqqorobin, diduga hendak mencabuli korban.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku yakni I, AG, A dan B. Salah satu pelaku berinisial I diketahui bapak dari bocah yang diduga dicabuli oleh Chevin.

Bismo menjelaskan, bermula ketika tersangka AG mengetahui Chevin membawa bocah di bawah umur masuk ke dalam WC, mencoba mengetuk-ngetuk pintu WC. Tersangka AG kemudian memberitahukan kepada I, hingga keduany mendobrak pintu WC tersebut.





"Dan ketika pintu didobrak, korban (Chevin) kedapatan sedang jongkok bersama anak tersangka I memakai celana panjang dan kaos dalam saja," sambung Bismo.

Mendapati hal itu, tersangka I murka. Ia lalu memiting leher Chevin, sementara AG mendorongnya ke dalam WC. Keduanya kemudian membawanya ke depan sekolahan.

"Di situ tersangka I mendorong korban (Chevin) hingga terduduk di tanah, dan kemudian secara bersama-sama dengan tersangka AG melakukan pengeroyokan," lanjut Bismo.

Di saat korban dikeroyok oleh I dan AG, datang tersangka A yang juga ikut mengeroyok korban. A memukul dan menendang kepala korban.

"Kemudian datang dua orang pelaku yang tidak dikenal (DPO) ikut mengeroyok korban," sambungnya.

Atas kejadian itu, para pelaku ditangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads