Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Priyanto mengatakan setidaknya ada lima cara mendeteksi BPKB palsu atau asli. Pertama, bahan cover yang digunakan BPKP asli lebih mengkilap dibanding yang palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, hologram yang berada di halaman pertama BPKB palsu lebih kuning bila diterawang. Sedangkan, pada yang asli warnanya tidak berubah, yakni berwarna abu-abu.
"Lalu nomor seri (yang di bawah hologram) ada tujuannya. Nomor seri membedakan (domisili). N untuk polda mana P untuk polda mana dan hanya ada di korlantas. Nggak bisa di-publish," kata Priyanto.
Empat, ada pada lembar identitas pemilik kendaran. Biasanya, kata Priyanto, BPKB yang palsu hanya mengubah data kendaraan. Sedangkan data pemilik kendaraan tidak diubah.
"Di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di-print ulang. Ini jelas kelihatan," imbuh dia.
Terakhir, pada halaman ke-14 BPKB asli terdapat lambang korlantas yang bila disinari dengan cahaya ultraviolet. Bila diraba kertas juga akan terasa kasar dan berwarna.
"Nah, yang palsu rata. Kalau di-ultaviolet akan timbul angka dan huruf bermacam-macam. Itu BPKB asli," ucap Priyanto.
Sementara itu untuk STNK, Priyanto menjelaskan tiga cara mendeteksi asli atau palsu. Pertama, pada sisi kanan atas ada stiker hologram yang halus. Cara mendeteksi hologram ini mirip dengan BPKP.
"Kemudian sisi bagian kanan ada lubang tipis kalau dibaca tertera STNK, palsu nggak ada lubang," ucapnya.
Ketiga, di STNK akan ada kode barcode bila diberi cahaya ultraviolet. "Barkode bukan sekedar hiasan saja ada fungsinya," ucap dia.
Priyanto menyarankan untuk memastikan STNK atau BPKB palsu, sebaiknya masyarakat langsung mendatangi kantor sistem administrasi manunggal Satu Atap (samsat) setempat.
"Bagaimana supaya nggak tertipu? Satu saja saran kalau beli kendaran bekas tolong kroscek ke Dirlantas atau Samsat apakah STNK dan BPKB-nya palsu atau asli. Tidak bayar, gratis," imbuh Priyanto. (bag/idh)