"Terkait dengan dugaan SN (Setya Novanto) diperkaya USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp 1,5 miliar jika dikurskan ke rupiah, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami miliki," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (20/12/2017).
Febri juga menyebut masalah aliran dana dan pemberian jam tangan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Menurutnya, hal itu tak bisa masuk ke dalam eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto menyanggah dakwaan jaksa pada KPK soal penerimaan duit total USD 7,3 juta. KPK disebut keliru menuliskan adanya aliran duit ke Novanto.
Menurut pengacara, aliran uang ke Novanto melalui Made Oka Masagung sebesar USD 3,8 juta dan uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yakni USD 3,5 juta tidak berdasarkan fakta.
"Dalam surat dakwaan disebutkan penerimaan uang oleh terdakwa dari Irvanto Hendra yang seluruhnya USD 3,5 juta tidak jelas yang menjadi dasar uraian tentang perbuatan Setya Novanto menerima uang USD 3,5 juta melalui Irvanto Hendra," kata pengacara Novanto, Dasril Affandi, membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini