Humas PT Jakarta, Johanes, mengatakan, proses sidang banding di PT Jakarta terhadap perkara Taufik tidak butuh waktu lama apalagi sampai 10 tahun. Dia mengatakan, perkara tersebut memang baru dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada tahun 2017.
"Jadi kita memang baru terima berkasnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada tahun 2017. Bukan artinya kita menyidangkan perkara itu 10 tahun, berkasnya itu yang baru kita terima," ujar Johanes kepada detikcom, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes mengatakan, perkara tersebut diselesaikan dalam waktu hitungan bulan di PT Jakarta. Dia menegaskan, penanganan perkara di PT Jakarta sangat tertib sehingga tidak mungkin 1 perkara diadili hingga waktu 10 tahun.
"Intinya di kita ini sangat tertib, tidak mungkinlah 1 perkara kita tangani 10 tahun. Paling 2 sampai 3 bulan," ucapnya.
Lalu mengapa prosesnya bisa sampai 10 tahun? Selidik punya selidik, berkas mengendap di PN Jaktim hingga satu dasawarsa. Entah karena apa, PN Jaktim baru mengirim berkas banding 10 tahun pascavonis.
"Iya, betul," kata Johanes menegaskan soal keterlambatan pengiriman berkas banding itu.
Sebagaimana diketahui, PNS PN Bogor itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) di Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jaktim. Dia divonis 1 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur pada 26 Juli 2007.
Irwan pun mengajukan banding ke PT Jakarta. Tapi di tingkat banding, putusan itu baru diketok pada 15 November 2017 alias 10 tahun lebih perkara itu baru diketok. Namun, PT Jakarta menegaskan berkas banding Taufik baru diserahkan dari PN Jaktim ke PT Jakarta pada tahun 2017. (rvk/asp)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 