Duh! Hakim PT Jakarta Butuh 10 Tahun Adili Kasus Korupsi Rp 12 Juta

Duh! Hakim PT Jakarta Butuh 10 Tahun Adili Kasus Korupsi Rp 12 Juta

Rivki - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 15:12 WIB
Gedung PT DKI Jakarta (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - PNS di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Irwan Taufik dihukum 1 tahun penjara karena korupsi Rp 12 juta. Namun, butuh waktu 10 tahun bagi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutus perkara tersebut.

Berikut kronologi kasus sebagaimana dikutip detikcom dari putusan yang dilansir website MA, Selasa (19/12/2017):

Tahun 2000

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan Taufik diangkat jadi Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Tahun 2002

Irwan Taufik selaku Ketua BKM mendapat dana Rp 750 juta yang dikucurkan dari 2002-2004.

Tahun 2002-2004

Taufik menyalahgunakan anggaran Rp 57,6 juta.

Tahun 2005

Penyidik Polda Metro Jaya menyidik kasus dugaan korupsi yang dilakukan Taufik. Dari Rp 57,6 juta Taufik mengembalikan Rp 45 juta.

Tahun 2006

Taufik menjalani persidangan dan dituntut penjara 2 tahun

24 Juli 2007

Taufik divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan denda RP 50 juta (subsidair 3 bulan penjara) dan uang pengganti Rp 12,6 juta.

26 Juli 2007

Taufik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

15 November 2017

Vonis di tingkat banding terhadap Taufik diketok. Isinya, menguatkan putusan pada PN Jakarta Timur. Taufik pun tetap dibui 1 tahun penjara. Vonis banding diketok ketua majelis tingkat banding, hakim tinggi Daniel Dalle Pairunan.

Putusan itu diketok pada 15 November 2017, atau 10 tahun lebih setelah vonis tingkat pertama.

"Bahwa benar terdakwa Irwan Taufik telah mengembalikan uang yang disalahgunakannya sebesar Rp 45 juta. Karena itu terdakwa hanya menikmati sejumlah Rp 12,68 juta," ujar majelis dalam pertimbangannya.



Mengapa berkas tersebut lama diputus? PT Jakarta berdalih terjadi pemberkasan yang tidak tertib.

"Oleh karena terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding akan tetapi dalam berkas perkara tidak ditemukan pertimbangan dan putusan Hakim tingkat pertama," ujar majelis. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads