Namun, KPK memastikan bila nilai perhitungan kerugian negara tetap sama. Yang berbeda, menurut KPK, adalah perbuatan Novanto.
"Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam eksepsi yang dibacakan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, disebutkan ada perbedaan peran Novanto. Menurutnya, perbedaan itu menunjukkan jaksa KPK tidak cermat menyusun dakwaan.
"Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa disebut mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek," ujar salah satu tim penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya, saat membacakan eksepsinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sedangkan dalam surat dakwaan terdakwa, terdakwa disebut mengintervensi anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Ini dari sudut peran terdakwa," imbuh Firman.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini