"Rencana ke depan minimal dua bulan sekali kita panggil secara bergiliran, pengusaha hiburan, pengusaha restoran, pengusaha hotel," kata Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, saat dihubungi, Rabu (20/12/2017).
Toni mengaku telah beberapa kali melakukan pembinaan kepada para pengusaha hiburan. Dia mengingatkan bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait beberapa tempat yang dicurigai Sandi sebagai tempat peredaran narkoba, Toni mengaku telah mengawasinya. "Sudah semua," sebutnya.
Toni menjelaskan terdapat lebih dari seribu tempat hiburan di Jakarta. Dia akan mengirimkan surat imbauan.
"(Surat edaran) nanti kita buat. Nanti cara kita mau bikin edaran untuk nunjang malam tahun baru," tuturnya.
Sebelumnya, Sandi bertemu dengan BNNP pada Selasa (19/12) lalu. Sandi merinci sejumlah tempat hiburan yang diwaspadai terindikasi peredaran narkoba. Di antaranya Illigals (Hotel and Club), Tematik (karaoke), Golden Crown (diskotek), Classic (hotel), B'Fashion Club, Happy Puppy (karaoke), Travel (hotel), New Monggo Mas, Bandara (diskotek), Kota Indah (karaoke), dan Top 1 (diskotek).
Selain tempat hiburan, ada sejumlah rusun yang terindikasi peredaran narkoba di Jakarta. Di antaranya Rusun Marunda, Rusun Flamboyan, Rusun Tambora, dan Rusun Cempaka Putih. (fdu/idh)