"Belum ada indikasi ke situ (orang dalam)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Dua orang ditangkap dalam kasus ini, yakni Murdjoko alias Joko selaku pencuri dan Ahmad Bukhari selaku penadah. Soal alasan keduanya membidik kantor Multimedia Polri, Iqbal mengatakan, mungkin keduanya tidak mengetahui tempat tersebut bagian dari perkantoran Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya simbol-simbol kepolisian di situ sedikit dan baru, belum terealisasi, bukan di kompleks Mabes Polri juga," sambung Iqbal.
Iqbal menambahkan, saat ini tim dari Polres Jakarta Selatan masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi saat ini masih mengejar satu pelaku yang masih jadi buron.
"Kita sudah profiling DPO tersebut," tandas Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, pencurian itu terjadi pada Jumat (15/12) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, Joko beraksi bersama kawannya bernama Lukito, yang masih diburu polisi.
Pelaku mengambil PC Apple iMac A1418 lebar layar 21,5 yang berada di salah satu ruangan tersebut. Kedua pelaku kemudian kabur dan menjual barang itu kepada Ahmad Bukhari di Pasar Item, Jatinegara, Jakarta Timur, seharga Rp 5,5 juta.
Atas perbuatannya, Joko dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, Ahmad Bukhari disangkakan dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (mei/jbr)











































