"Akan dilakukan tes kejiwaan hari ini di RS Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru itu Cyber Bareskrim yang akan lakukan proses penyidikan dugaan pidana ini (hate speech)," sambung iqbal.
Polri juga tengah mendalami latar belakang tersangka. "Kami masih pendalaman," lanjut Iqbal.
Ivon ditangkap Paspamres setelah mencoba menerobos Istana pada Senin (18/12) lalu. Ivon lalu diserahkan ke Polsek Gambir. Dari hasil pemeriksaan handphone-nya, Ivon ternyata pernah melakukan hate speech. Dia juga pernah mengancam Presiden Joko Widodo, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Prabowo Subianto. (mei/idh)