Polri: Pria yang Coba Terobos Istana Juga Ancam SBY Dan Prabowo

Polri: Pria yang Coba Terobos Istana Juga Ancam SBY Dan Prabowo

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 15:12 WIB
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul (Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - Polisi telah mengamankan Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah, yang mencoba menerobos masuk ke kompleks Istana dan melontarkan ancaman kekerasan ke Presiden Joko Widodo. Polisi menyebut pelaku juga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subiyanto.

"HP-nya dilihat, jejak digital yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Martinus menjelaskan polisi tak menemukan senjata dari tangan Ivon. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku hanya ponsel pintar berisi konten-konten kekerasan, ancaman serta penghinaan terhadap Presiden Jokowi, SBY serta Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada bawa senjata tajam. BB (barang bukti)-nya hanya HP saja kemudian konten-konten tulisan seperti yang saya jelaskan tadi," jelas Martinus.

Ivon mencoba menerobos istana kemarin pagi, Senin (18/12). Dia lalu diamankan Paspampres dan diserahkan ke Polsek Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Martinus sebelumnya mengungkapkan Ivon menerobos Istana karena hendak bertemu Presiden Jokowi.

"Dia bilang mau ketemu, mau masuk istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan," tutur Martinus.

"Dari hasil pemeriksaan HP-nya, da ujaran kebencian, ancaman kekerasannya, ada ancaman pembunuhannya," sambung Martinus.

Martinus menjelaskan banyak pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku diantaranya Pasal 207 KUHP, Pasal 45 juncto 27 UU ITE, Pasal 45 b juncto 29 UU ITE dan Pasal 336 KUHP.

"Mendistribusikan yang memuat pelanggaran hukum, berisi ancaman kekerasan, mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan," jelas Martinus. (aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads