"HP-nya dilihat, jejak digital yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Martinus menjelaskan polisi tak menemukan senjata dari tangan Ivon. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku hanya ponsel pintar berisi konten-konten kekerasan, ancaman serta penghinaan terhadap Presiden Jokowi, SBY serta Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivon mencoba menerobos istana kemarin pagi, Senin (18/12). Dia lalu diamankan Paspampres dan diserahkan ke Polsek Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Martinus sebelumnya mengungkapkan Ivon menerobos Istana karena hendak bertemu Presiden Jokowi.
"Dia bilang mau ketemu, mau masuk istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan," tutur Martinus.
"Dari hasil pemeriksaan HP-nya, da ujaran kebencian, ancaman kekerasannya, ada ancaman pembunuhannya," sambung Martinus.
Martinus menjelaskan banyak pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku diantaranya Pasal 207 KUHP, Pasal 45 juncto 27 UU ITE, Pasal 45 b juncto 29 UU ITE dan Pasal 336 KUHP.
"Mendistribusikan yang memuat pelanggaran hukum, berisi ancaman kekerasan, mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan," jelas Martinus. (aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini