Ivon mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin 18 Desember 2017. Pria asal Bekasi Timur itu lalu diamankan Paspampres dan diserahkan ke Polsek Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mengamankan ponsel pintar milik Ivon. Polisi menemukan konten-konten negatif yang bernada ancaman. "Dari hasil pemeriksaan HP-nya, ada ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ada ancaman pembunuhannya," sambung Martinus.
Usut punya usut, polisi menyebut Ivon juga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "HP-nya dilihat, jejak digital yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," kata Martinus.
Martinus menjelaskan polisi tak menemukan senjata dari tangan Ivon. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku hanya ponsel pintar berisi konten-konten kekerasan, ancaman serta penghinaan terhadap Presiden Jokowi, SBY serta Prabowo. "Nggak ada bawa senjata tajam. BB (barang bukti)-nya hanya HP saja kemudian konten-konten tulisan seperti yang saya jelaskan tadi," jelas Martinus.
Ivon menjalani serangkaian pemeriksaan. Martinus menjelaskan banyak pasal yang dapat digunakan untuk menjerat Ivon di antaranya Pasal 207 KUHP, Pasal 45 juncto 27 UU ITE, Pasal 45 b juncto 29 UU ITE dan Pasal 336 KUHP. "Mendistribusikan yang memuat pelanggaran hukum, berisi ancaman kekerasan, mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan," jelas Martinus.
Namun, kata Martinus, Ivon tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Ivon akhirnya harus menjalani tes kejiwaan. "Lagi diperiksa kesehatannya. Sekarang diperiksa di (RS Polri) Kramat Jati (Jakarta Timur). Hasil pemeriksaannya menunjukkan keinkonsistenan. Ditanya A, jawabnya B. Ditanya B, dijawab C. Tentu harus didalami kesehatannya. Yang menangani itu Direktorat (Tindak Pidana) Cyber (Bareskrim)," ungkap Martinus.
Menurut Martinus, jerat pidana terhadap Ivon akan gugur saat hasil tes kejiwaan menyatakan ada gangguan jiwa. "Ya gugur (kalau gangguan jiwa). Tapi kalau dia beralibi gila, nggak bisa. Karena kan pasti pemeriksaan dia didalami, kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan dan tertulis. Itu teknisnya," papar Martinus.
Martinus memastikan hasil tes kejiwaan Ivon akan segera keluar. "Bisa dua...tiga hari itu biasanya ada kesimpulannya (hasil tes kejiwaan Ivon)," kata Martinus yang dihubungi detikcom pada Rabu 20 Desember 2017. (aan/rjo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini