Masuk Satwa yang Dilindungi, Tak Bisa Sembarang Perlakukan Tapir

Masuk Satwa yang Dilindungi, Tak Bisa Sembarang Perlakukan Tapir

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 06:54 WIB
Foto: Twitter Kementerian LHK
Jakarta - Seekor tapir di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara tiba-tiba saja masuk ke permukiman warga. Tapir itu ditangkap dan diikat oleh warga setempat.

Dari video yang beredar, terlihat tapir itu diikat kakinya. Bagian kepala juga sempat dipakaikan tali dan tapir itu ditarik-tarik. Tak berapa lama kemudian tapir itu tergeletak di tanah.

Padahal, tapir tergolong dalam salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia. Satwa yang memiliki nama ilmiah Tapirus indicus ini juga termasuk langka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapir banyak ditemui di wilayah Sumatera dengan bobot rata-rata 250 hingga 320 kilogram. Bahkan ada yang beratnya mencapai 500 kilogram.

Penggolongan tapir sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sebab tapir termasuk dalam hewan yang dilindungi, ada larangan perlakuan secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990). (nkn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads