"Iya, sudah ditahan," kata Kanit III Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Selasa (19/12/2017).
Irwansyah mengatakan SSD layak ditahan karena perbuatannya telah memenuhi syarat unsur pidana sesuai dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara 6 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif SSD diketahui melakukan ujaran kebencian karena tidak puas terhadap kebijakan pemerintah. Dari pemeriksaan sementara, SSD, kata Irwansyah, melakukan ujaran kebencian secara pribadi.
Irwansyah mengatakan belum menemukan adanya kelompok atau orang lain yang terhubung dengan SSD melakukan ujaran kebencian.
"Nggak, kalau pesanan-pesanan belum ada, yang pasti dia (SSD) nggak setuju dengan kebijakan pemerintah. Itu yang disampaikan," kata Irwansyah.
Sebelumnya, SSD ditangkap polisi berdasarkan hasil monitoring Tim Patroli Siber Bareskrim di media sosial. Dalam akun Facebook miliknya, Gusti Sikumbang, SSD menghina dan memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi dan Presiden Jokowi.
Adapun posting-nya itu adalah "Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara". (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini