"Menyatakan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Aris Bawono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Pasar Minggu, Selasa (18/12/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dan memenuhi syarat. Hakim menganggap dakwaan yang dibacakan tidak keliru sebab telah memuat waktu dan tempat secara cermat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim juga berpendapat jaksa umum dimungkinkan untuk membuat dakwaan alternatif. Ini terkait kuasa hukum Asma Dewi yang sebelumnya mempersoalkan dakwaan harus dibuat subsidaritas bukan alternatif.
"Tidak lah dakwaan alternatif itu tidak dapat diterima. Oleh karena itu eksepsi harus dinyatakan tidak dapat diterima pula," tutur Aris.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Asma Dewi |
Atas pertimbangan yang dibacakan, hakim menilai eksepsi dari Asma Dewi tak dapat diterima. Sementara itu, untuk biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir.
"Biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir," terangnya.
Seusai persidangan, pengacara Asma Dewi, Yustian Dewi, mengatakan pihaknya menerima putusan sela yang telah dibacakan hakim. Dia pun akan tetap menghargai proses persidangan selanjutnya.
"Itu memang kewenangan hakim, memang hakim merasa dakwaan itu sudah benar tepat dan memang hakim merasa apa yang kita sampaikan itu dalam eksepsi justru sebenarnya pembelaan harus disampaikan kepada pledoi," tutur Yustian.
Yustian juga akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah saat pemeriksaan ahli. Pihaknya telah menyiapkan delapan ahli di sidang yang akan digelar Kamis (28/12) mendatang.
"Yang jelas ahli pidana ITE, bahasa, kita sudah konfirm tapi masih rahasia kita," ujar Yustian. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini