PN Padang Bebaskan Tiga Tersangka Illegal Logging
Rabu, 08 Jun 2005 19:17 WIB
Padang - Di saat deras-derasnya memberantas korupsi, eh... tiga tersangka kasus illegal logging di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) malah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang. Kejaksaan dinyatakan tidak berwenang menangani kasus illegal logging. Ketiga tersangka itu adalah Tedy Antoni (Direktur CV Andalas Terang Nusantara), Zulkarnain (Ketua Koperasi Unit Desa Mina Awera) dan Parlian Simalinggai (Ketua Koperasi Unit Desa Sitorai Bonga Sioban). Keputusan PN Padang ini disampaikan hakim tunggal Hasnawati dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Rabu (8/6/2005). Ketiga tersangka sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dengan pasal korupsi.Dalam sidang, hakim mengatakan, kejaksaan tidak berwenang menangani kasus illegal logging karena kewenangannya ada pada polisi dan polisi kehutanan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Jaksa diperintahkan untuk membebaskan ketiganya beserta seluruh barang bukti yang disita," ujarnya.Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sumbar, Achjadi Sartono, mengaku kecewa dengan keputusan hakim PN Padang tersebut. Dikatakan dia, pihaknya akan menggunakan proses hukum lebih lanjut berupa kasasi. "Tindakan lebih lanjut akan kita lakukan setelahKajati yang kini berada di Jakarta tiba di Padang," ujarnya.Usai pembacaan keputusan di PN Padang, Aliansi Masyarakat Mentawai Anti Korupsi (AMMAK) melakukan aksi membagikan selebaran yang berisi dukungan pada Kejati Sumbar untuk terus memproses secara hukum pelaku illegal logging di Mentawai.Seperti diberitakan, tiga tersangka illegal logging tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar pada Kamis (26/5/2005). Kejati juga menyita barang bukti 1.310 batang kayu Kruing bulat, kapal ponton Cemerlang III beserta 1 unit kreng, kapal ponton Labroi 203 berserta 1 unit kreng, kapal tug boat Ocean Speaner, kapal tug boat Abadi Sakti, buldozer Komatsu D70LE-8, dan buldozer D70LE-8.Turut disita Loader LX 230 Hotachi, grader Caterpilar, tiga unit logging nossan, dump truck Hino, mobil Daihatsu Taft dan Taft Rocky, mobil Toyota, Wheel leader LX 230, dump truck Hino, dan satu bundel dokumen kapal tug baot Abadi Sakti.
(asy/)











































