"Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Di samping tindak pidana narkoba, akan disidik tindak pidana pencucian uang TPPU," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik dan penanggung jawab atas nama Agung Ashari alias Rudy (DPO) dan koordinator lapangan Samsul Anwar alias Awank (DPO). Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran," kata Arman.
Baca juga: Izin Diskotek MG Resmi Dicabut |
Dalam kasus ini, BNN menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait home industry narkotika di diskotek MG. Kelima tersangka adalah Wa (43), Fer (23), DW (40), Mis (45), dan Fad (40).
Arman menegaskan pihaknya sudah menahan kelima tersangka. "Sudah (ditahan)," imbuh Arman. (fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini