Izin Diskotek MG Resmi Dicabut

Izin Diskotek MG Resmi Dicabut

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 18 Des 2017 22:12 WIB
Surat Pemprov DKI mencabut izin diskotek MG. (Dok Istimewa)
Jakarta - Pemprov DKI mencabut izin diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke Blok W No 16, Jakarta Barat, hari ini. Hal tersebut didasari tindak lanjut investigasi tim gabungan Polri, BNN, dan Dinas Pariwisata DKI.

"Dengan ini disampaikan bahwa tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku," demikian dikutip dari surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI yang beredar, Senin (18/12/2017).


Surat Pemprov DKI cabut izin diskotek MGSurat Pemprov DKI mencabut izin diskotek MG. (Dok Istimewa)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, diskotek MG International Club melanggar empat peraturan, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pelayanan terpadu satu pintu, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang kepariwisataan, Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang pendaftaran usaha pariwisata, serta SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 5504/1.1.858.2 tertanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG bar, musik hidup, dan diskotek.


[Gambas:Video 20detik]


"Atas hal tersebut, maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal surat ini," imbuh kutipan surat tersebut yang ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Edi Junaedi.

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP DKI Rinaldi membenarkan surat tersebut sudah dikeluarkan oleh pihaknya. "Iya benar," kata Rinaldi saat dimintai konfirmasi detikcom.



Dalam kasus diskotek MG yang dijadikan pabrik sabu, BNN menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka adalah Wa (43), Fer (23), DW (40), Mis (45), dan Fad (40).

Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari menegaskan pihaknya sudah menahan kelima tersangka. "Sudah (ditahan)," imbuh Arman kepada detikcom, Senin (18/12). (fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads