"Dengan ini disampaikan bahwa tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku," demikian dikutip dari surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI yang beredar, Senin (18/12/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas hal tersebut, maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal surat ini," imbuh kutipan surat tersebut yang ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Edi Junaedi.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP DKI Rinaldi membenarkan surat tersebut sudah dikeluarkan oleh pihaknya. "Iya benar," kata Rinaldi saat dimintai konfirmasi detikcom.
Dalam kasus diskotek MG yang dijadikan pabrik sabu, BNN menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka adalah Wa (43), Fer (23), DW (40), Mis (45), dan Fad (40).
Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari menegaskan pihaknya sudah menahan kelima tersangka. "Sudah (ditahan)," imbuh Arman kepada detikcom, Senin (18/12). (fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini