"Kalau dari Cengkareng tentunya akan kami optimalisasi proses hukumnya. Nanti SKPD, Dinas Perumahan akan melakukan proses hukum untuk menagih ke oknum yang menjual aset milik Pemprov ini ke Dinas Perumahan," kata Sandiaga Uno, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Sandiaga menjelaskan, penagihan atas pembayaran pengadaan lahan dimaksud merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila berhasil peluang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian semakin terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu yang diinginkan oleh teman-teman BPK bahwa kami serius untuk menindaklanjuti proses hukum, karena proses pencatatannya sudah clear kemarin, itu dicatat di DKPKP," terang Sandiaga.
Polemik pengadaan lahan di Cengkareng Barat berawal ketika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta membeli lahan tersebut dengan harga Rp 668 miliar. Lahan itu dibeli dari seorang warga yang tak lain adalah Toeti Noelzar Soekarno pada 2015 lalu.
Namun, setelah ditelusuri, lahan tersebut ternyata juga tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Pihak Pemprov kemudian meminta mediasi dengan Toeti.
Tapi Toeti bersikeras bahwa lahan itu miliknya. Hingga kemudian dia menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah melewati tahap persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Toeti. Pemprov DKI diberikan kewenangan menagih pembayaran sebesar Rp 668 miliar ke Toeti. (zak/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini