"Ketika ada sesuatu yang dibolehkan untuk diberlakukan surut, apakah surat keputusan dari ESDM bahwa penciutan wilayah kontrak karya itu disetujui apakah dalam rentang waktu itu pemprov yang mempunyai wilayah itu bisa mengeluarkan izin?" tanya jaksa KPK pada Bambang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
"Sampai legal formal keluar tidak boleh dikeluarkan izin dalam bentuk apapun," jawab Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus Nur Alam, jaksa menanyakan apakah saat pengecekan teknis oleh ESDM menemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan. Bambang mengaku tidak tahu soal kondisi di lapangan saat itu.
"Apakah pada saat pengecekan teknis setelah diterimanya surat permohonan pada 10 Desember 2009 ada diketahui bahwa wilayah yang diciutkan tersebut ada diambil untuk pencadangan wilayah bahkan IUP eksplorasi suatu perusahaan tertentu, AHB (Anugerah Harisma Barakah) di sini?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu. Tidak ada informasi itu," ujarnya.
"Waktu pengecekan mereka hanya mengecek lapangan apakah ada areal terganggu apa tidak," sambung Bambang.
Bambang juga menjelaskan pemerintah provinsi harus patuh terhadap Kepmen ESDM nomor 1603. Ia menyebut jika ada sudah ada izin pertambangan yang berada di satu wilayah, maka izin baru harus ditolak.
"Di pasal 10 ayat 2 kalau nggak salah diatur juga apabila di situ sudah terdapat pengusahaan pertambangan apakah itu dalam kontrak karya, ataupun IUP sendiri dan kebetulan itu jenisnya mineral dan batu bara itu tidak bisa di lakukan. Artinya kalau sudah ada izin yang terdahulu itu harusnya ditolak," jelas Bambang.
Sebagai informasi, Nur Alam ketika disebut melakukan korupsi dengan modusnya menerbitkan surat izin usaha pertambangan yang dibikin seolah-olah sesuai prosedur, padahal tidak. Izin itu diberikan karena adanya surat permohonan pencadangan wilayah pertambangan 3.024 Ha kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra yang mana lokasi dimohonkan PT Anugerah Harisma Barakah sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia pada blok Malapulu di Pulau Kabaena.
Selain itu, wilayah tersebut sebagian termasuk dalam kawasan hutan yang terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
(HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini