"Nanti kita lihat, ini sudah dalam tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Menurut Argo, saat ini penyidik Polresta Depok masih mendalami unsur pidana terkait rekaman video mesum itu. Namun dia memastikan HAM dan HA masih berstatus saksi.
"Ya nanti kita cek seperti apa unsur-unsurnya. Statusnya masih saksi," sambung Argo.
Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi lainnya. Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari ahli.
"Saksi ahli juga belum kita periksa," kata Argo.
Sebelumnya, HAM mengaku merekam video itu untuk koleksi pribadi. HA pun telah mengakui sebagai pemeran dalam video itu. Video tersebut direkam di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Namun HAM mengaku tidak menyebarkan video itu. Dia hanya mengatakan telepon seluler (ponsel) untuk merekam video itu hilang.
"Karena dia alasannya untuk pribadi saja," ujar Argo. (mei/dhn)