WNA Eks Pemain Bola Diciduk Terkait Kasus Skimming ATM

WNA Eks Pemain Bola Diciduk Terkait Kasus Skimming ATM

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Des 2017 18:02 WIB
WNA Eks Pemain Bola Diciduk Terkait Kasus Skimming ATM
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 9 warga negara asing (WNA) terkait pencurian data nasabah bank dengan modus skimming. (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 9 warga negara asing (WNA) terkait pencurian data nasabah bank dengan modus skimming. Salah satu tersangka adalah Vedran Muratovic, WN Kroasia, yang merupakan mantan pemain bola.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus terungkap karena adanya laporan pihak bank yang mendapatkan komplain dari nasabah terkait berkurangnya saldo di rekening mereka.

"Kemudian ditelusuri, diketahui bahwa ternyata ada pencurian ATM di situ. Pelaku ini ada orang asingnya, orang Eropa Timur, dia hanya orang suruhan saja untuk menarik uang," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Argo mengatakan para pelaku tersebut mendapatkan data dari sindikatnya yang berada di negara asalnya. Data tersebut dikirim via e-mail kepada para tersangka.

"Dari beberapa kasus ini dikembangkan, sehingga bisa menangkap beberapa orang saat transaksi. Sembilan WNA dan 3 WNI," imbuh Argo.
WNA Eks Pemain Bola Diciduk Terkait Kasus Skimming ATMSubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 9 warga negara asing (WNA) terkait pencurian data nasabah bank dengan modus skimming. (Mei Amelia/detikcom)
Selain Muratovic, polisi menangkap delapan WNA lainnya, yakni Lazar Stoyanov (WN Bulgaria), Momchil Iulian Motocu (WN Bulgaria), Mihai Iulian Motocu (WN Bulgaria), Viktor Buiukli (WN Ukraina), Denys Metelskyi (WN Ukraina), Andrii Chystiavoc (WN Ukraina), Andrey Ivanov Angelov (WN Bulgaria), dan Fransescol Iordace dan (WN Romania).

Selain itu, polisi menangkap tiga WNI yang melakukan modus serupa. Ketiga tersangka adalah Eko Wibowo (38), Achmad Zazuli (37), dan Febrian Wino (27).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan para tersangka mencuri uang nasabah setelah mendapatkan data nasabah dari jaringan yang berada di negaranya.

"Data diambil dari orang lain, kemudian melalui alat pemindai data dipindahkan ke ATM palsu yang baru yang digunakan untuk mencuri uang di Indonesia," kata Nico.

Para tersangka itu ditangkap di beberapa tempat sejak 27 Oktober 2017. Tersangka Muratovic sendiri ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
WNA Eks Pemain Bola Diciduk Terkait Kasus Skimming ATMSubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 9 warga negara asing (WNA) terkait pencurian data nasabah bank dengan modus skimming. (Mei Amelia/detikcom)
Nico menambahkan para WNA tersebut bekerja sama dengan tersangka WNI. Hasil kejahatan para tersangka mencapai Rp 300 jutaan.

"Warga negara asing ini sudah bekerja sama selama dua bulan dan mendapatkan Rp 300 juta lebih," lanjut Nico.

Sementara itu, Muratovic sendiri membantah bahwa dirinya telah mencuri uang. Kepada polisi, dia mengaku menemukan ATM berikut PIN-nya di jalan.

"Dia ngakunya nemu ATM dan PIN-nya di kertas di jalan, terus dia coba menggunakan ATM itu dengan PIN yang ada dan ternyata berhasil. Tetapi kita tidak percaya begitu saja pengakuannya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aries Supriyono.

Aries menambahkan Muratovic adalah eks pemain sepak bola di klub Indonesia. "Dia pernah main di klub Persiba Balikpapan," ucap Aries. (mei/nvl)


Berita Terkait