"Yang wajib lapor jumlahnya 112 orang, yang 8 orang adalah pegawai di sana, belum bisa kita pulangkan, sekalipun dokter mengatakan mereka itu adalah pemula," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury saat dimintai konfirmasi, Senin (18/12/2017).
Maria menerangkan ratusan pengunjung Diskotek MG itu dipulangkan karena masuk kategori pemakai pemula. Mereka diharuskan menjalani rehabilitasi tanpa harus ditempatkan di ruangan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjalani rehabilitasi tersebut, ratusan orang itu tetap dipantau oleh tim assessment BNNP DKI Jakarta. Bila masih terbukti menggunakan narkoba, mereka akan diberi tindakan lebih lanjut.
"Jadi rehabilitasi rawat jalan, yang itu ditentukan delapan kali wajib lapor. Nanti terserah mereka. Mereka koordinasi dengan tim assessment," ujar Maria.
Sementara itu, delapan pegawai Diskotek MG masih berada di BNNP DKI Jakarta. Mereka masih diperiksa oleh petugas untuk pengembangan kasus produksi narkoba dengan kemasan botol air mineral di dalam diskotek ini.
Diskotek MG yang terletak di Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12) lalu digerebek tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Di tempat tersebut, petugas menemukan adanya laboratorium sabu likuid.
Selain sabu likuid, ditemukan pembuatan pil ekstasi. Petugas BNN menyita sejumlah bahan untuk pembuatan sabu likuid dan ekstasi di lantai 2 dan lantai 4 diskotek tersebut. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini