Meski demikian, Nurdin menyebut tak masalah jika ada kader yang ingin maju sebagai caketum di Munaslub. Namun, dia akan menyerahkan sepenuhnya ke forum Munaslub.
"Nggak ada pendaftaran. Kita kan menggunakan Pasal 13, Pasal 14 ini bukan menggunakan pasal yang Munaslub tentang 2/3, bukan itu.
Kita menggunakan (pasal) jabatan lowong," kata Nurdin di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurdin, penetapan Airlangga sebagai ketum melalui pleno tak menyalahi prosedur apapun. Nurdin menepis anggapan jika pemilihan ketum harus melalui Munas/Munaslub, bukan pleno.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Kehormatan Golkar Priyo Budi Santoso menyebut penetapan Airlangga sebagai ketum melalui pleno rawan. Dia menganggap Airlangga bisa kapanpun dilengserkan.
"Nggak, ini karena lowong. Tidak semudah itu (dilengserkan) karena itu jabatan lowong dilakukan di rapat pleno dan dilaporkan di Rapimnas. Karena ini jabatan ketum, makanya kita mengukuhkan di Munaslub," tegas Nurdin. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini