Tonny yang merupakan mantan Dirjen Hubla itu mengatakan anak buahnya itu meminta uang senilai 1 persen dari nilai proyek ke sejumlah galangan kapal. Uang itu disebut untuk keperluan tim BPK.
"Ada pegawai Kemenhub Ditjen Hubla dan di bawahnya di KSOP-KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) ada beberapa orang mengumpulkan sejumlah uang yang, katanya, untuk keperluan BPK?" tanya jaksa pada KPK Takdir Suhan kepada Tonny dalam persidangan terdakwa Adi Putra Kurniawan (Direktur PT Adhi Guna Keruktama/AGK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab pertanyaan itu, Tonny mengatakan saat itu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kasubdit kapal barang menemuinya. Menurut Tonny, kedua pejabat itu menyampaikan maksudnya meminta uang dari beberapa galangan kapal untuk keperluan BPK.
"PPK pembuat kapal bersama kasubdit kapal barang datang ke saya, (mereka menyampaikan) 'Pak Tonny, ini PPK pembuat kapal menghubungi beberapa galangan kapal minta uang 1 persen dari harga total untuk keperluan tim BPK', saya katakan, 'jangan main-main karena itu bukan kelaziman'. Apalagi menurut mereka sebelumnya sudah diminta juga 1 persen," jawab Tonny.
Tonny menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun ini, tanpa merinci kapannya. Selain itu, dia juga tidak menyebutkan berapa akhirnya nilai yang yang direncanakan diberikan untuk tim BPK tersebut.
"Laporannya tahun 2017," ucap Tonny.
Kemudian, Takdir menanyakan apakah Adi Putra juga dimintai uang untuk keperluan tim BPK tersebut. Namun, Tonny mengaku tidak pernah mendapatkan kabar itu. Menurutnya, hanya ada beberapa galangan kapal yang pernah mengadu kepadanya soal permintaan uang 1 persen dari nilai proyek.
"Hanya beberapa galangan yang pernah melaporkan kepada saya," ujar Tonny.
"Kalau Pak Yongki (panggilan Tonny ke Adi Putra) tidak pernah cerita," sambung Tony.
Tonny sebelumnya telah mengakui menerima uang Rp 2,3 miliar dari Adi sebagai uang 'terima kasih' karena diajarkan hingga memenangkan tender proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Uang itu menurut Tonny digunakannya untuk kegiatan sosial dan dibagi ke sejumlah orang.
Berikut BAP Tonny yang dibacakan:
Saya ingin menyampaikan jika saat saya menjadi staf ahli, saya pernah dilapori oleh Yance (PT Dumas) dan Abi (PT Citra Shipyard) jika Yance dan Abi dimintai uang oleh Fini (saat ini sebagai Kabid Logistik atau Kabid Operasi Distrik Navigasi Bitung) sebesar 1 persen dari nilai proyek. Saya menyarankan Yance dan Budi agar tidak memenuhi permintaan Fini. Fini saat itu menjabat sebagai PPK pengadaan kapal di Direktorat Navigasi. Saya mengetahui jika Fini meminta uang untuk memenuhi permintaan BPK agar Kementerian Perhubungan mendapatkan opini WTP dari Fini sendiri karena Fini sering menceritakan kepada beberapa orang lain seperti Agus Widoyoko (PPK sekarang), maupun kepada kontraktor langsung jika pihak BPK minta uang. Orang BPK yang melakukan audit pada Kementerian Perhubungan adalah Yudi Bawono, Yasrul eselon 2, Agung Firman Sampurna, Fini biasa meminta kepada kontraktor proyek dengan nilai di atas Rp 10 miliar (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini