"Anda pernah terima uang dari terdakwa (Adi Putra Kurniawan)?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
"Uang cash Rp 400 juta," jawab Wihandani saat bersaksi dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada disampaikan. Saya tanya buat apa, dia langsung pergi," ucap Wihandani.
Namun jaksa menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Wihandani yang menyebut uang itu adalah tanda terima kasih. Wihandani pun tak menjawab tegas.
"BAP, uang tersebut sebagai tanda terima kasih karena proyek Tanjung Emas sudah selesai dengan baik, benar itu?" tanya jaksa.
"Mungkin," jawab Wihandani.
Meski begitu, Wihandani mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Saat diperiksa penyidik KPK, Wihandani mentransfer uang tersebut ke rekening KPK. Namun uang yang dikembalikan sejumlah Rp 440 juta.
"Uang itu sekarang di mana, Bu?" tanya jaksa.
Wihandani mengaku sebenarnya berniat mengembalikannya langsung tetapi takut ditanya-tanya KPK. Akhirnya, dia mengembalikan ketika dipanggil KPK.
"Sebelum ada OTT niat tapi takut kalau serahkan ditanya-tanya," ucap Wihandani.
"Saya simpan karena takut, selesai kemarin dipanggil KPK saya kembalikan, serahkan ke KPK Rp 440 juta," Wihandani menambahkan.
Kepada Wihandani, jaksa kembali bertanya uang yang diserahkan kepada KPK. Sebab, uang yang diterima oleh Wihandani sebesar Rp 400 juta.
"Anda terima Rp 400 juta, lalu kok dikembalikan Rp 440 juta?" tanya jaksa.
"Saya tanya sama suami saya, duit hasil sawah orang tua ke mana ya, apa jangan-jangan ikut ke KPK, ya. Memang seharusnya disimpan di bank," jawab Wihandani. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini