"Pada prinsipnya, siapa pun yang bersalah, undang-undang sudah mengaturnya, baik untuk orang dewasa maupun anak-anak. Terkait pengenaan pasal disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan apakah unsur-unsur pasalnya terpenuhi atau tidak itu kewenangannya ada di tangan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, kepada detikcom, Jumat (15/12/2017) malam.
Zaenudin mengatakan pelaku yang masih di bawah umur akan didampingi selama proses penyidikan. Masa penahanan dibedakan dengan masa penahanan orang dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada tersangka, Zaenudin menyebut itu merupakan wewenang hakim dalam persidangan nantinya. Selain kurungan penjara, hukuman yang mungkin diterima adalah dikembalikan kepada orang tua.
"Terkait putusan hukuman 100 persen ada di tangan hakim yang menyidangkan perkara. Contoh vonis dikembalikan kepada orang tua, atau di penjara atau hukum apa pun itu menjadi kewenangan hakim," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ER melakukan aksi biadab memperkosa dan membunuh korban S (18), yang dikenalnya sudah lama. Bahkan S masih diperkosa meski sudah meninggal dunia.
Tersangka melakukan aksi itu lantaran cintanya kepada S bertepuk sebelah tangan. Selain ER, 3 temannya yang ikut membantu adalah Ds (23), R (30), dan Rd (28), juga dijadikan tersangka. (abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini