Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Cikeusal pada Jumat (1/12/2017). Keluarga S (18) melapor bahwa anak tersebut hilang dari rumahnya.
Pada Rabu (13/12) sekitar pukul 15.00 WIB, kepolisian mendapatkan laporan ditemukan mayat di Sungai Cibongor, Cikeusal. Dari hasil pemeriksaan autopsi, ciri-ciri korban sesuai dengan laporan kehilangan yang disampaikan kepada kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil autopsi, di mayat korban ditemukan luka kekerasan, seperti hidung patah serta rahang dan bagian kepala belakang retak. Berdasarkan temuan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan. Lalu pada Kamis (14/12) kemarin, polisi menangkap 4 pelaku, yakni ER, DS, R, dan RD, di Serang.
Keempatnya terancam Pasal 338 dan 339 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini