"Sweeping tidak dibolehkan, yang boleh melakukan sweeping hanya polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Argo menegaskan polisi diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan sweeping. Sedangkan masyarakat sipil tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tidak akan membiarkan massa aksi melakukan aksi sweeping. Masyarakat diminta tidak segan-segan melapor ke polisi jika menemukan adanya aksi sweeping dari oknum ormas atau masyarakat lainnya.
"Kalau ada yang menemukan aksi sweeping silakan laporkan polisi. Sebab, hanya polisi yang dibolehkan sweeping," sambungnya.
Pihak kepolisian akan menindak jika ada masyarakat yang melakukan aksi sweeping. "Itu pelanggaran pidana," ucapnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel untuk mengamankan konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi akan disebar di kerumunan pengunjung untuk mengantisipasi adanya gangguan kriminal.
Saksikan video 20detik tentang pengamanan DWP 2017 di sini:
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini