Nurdin Halid Kembali Jadi Pesakitan
Rabu, 08 Jun 2005 08:34 WIB
Jakarta - Nurdin Halid kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah duduk di kursi terdakwa dalam kasus gula impor dan korupsi minyak goreng di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), kini Nurdin kembali mendengarkan dakwaan kasus impor beras asal Vietnam.Nurdin pada sidang pertama kasus kepabeanan importasi beras asal Vietnam tidak sendiri. Ada dua terdakwa lainnya yang menemaninya, yakni Khaerudin Nur, dan Achmad Subadio Lamo. Sidang digelar di Gedung PN Jakut, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (8/6/2005) pukul 10.00 WIB.Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Humuntal Pane dan didampingi dua anggota majelis hakim, Abdul Fattah dan Edi Wibisono. Sekitar 3.000 halaman Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) akan menemaninya dalam setiap persidangan.Nurdin Halid, ketua umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), kembali tersandung kasus baru di PN Jakut. Kasus kepabeanan importasi beras asal Vietnam yang dilakukan oleh Inkud membawanya ke meja hijau bersama Khairudin Nur selaku direktur utama Inkud dan Achmad Subadio Lamo sebagai kepala divisi hutan dan industri perkayuan Inkud.Nurdin kini ditahan di Rutan Salemba, sedangkan dua terdakwa lainnya berada di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 103 huruf b UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.Pelanggaran kepabeanan itu terjadi setelah Inkud bersama rekanannya, PT Hexatama Finindo, tidak membayar bea masuk beras impor 59.100 ton atau senilai Rp 40 miliar lebih.Awalnya, Inkud bersama PT Hexatama Finindo melakukan kerja sama impor beras Vietnam 500.000 ton. Namun dalam realisasinya, Inkud hanya mengimpor beras asal Vietnam sebanyak 60 ribu ton.Beras impor asal Vietnam itu kemudian disimpan di gudang importir dan dikeluarkan dari wilayah kepabeanan sekitar Mei 2003. Pada kenyataannya, Inkud hanya membayar bea masuk kepabeanan sebanyak 900 ton, sisanya 59.100 ton tidak dibayarkan bea masuk kepabeanannya. Kasus ini akhirnya mulai disidik petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai, 24 November 2004.Sebelumnya, Nurdin Halid juga menjadi terdakwa kasus korupsi importasi 73 ribu ton gula illegal di PN Jakut. Nurdin bersama Waris Halid, yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi import gula illegal, sama-sama diancam hukuman penjara seumur hidup.
(mar/)











































