"Dengan demikian, sidang pembacaan dakwaan ditutup dan ditunda pada hari Rabu, 20 Desember 2017, dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap Yanto sembari mengetok palunya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, meminta waktu yang lebih untuk menyusun eksepsi. Yanto menyebut lazimnya sidang ditunda selama satu minggu, apabila nantinya dirasa kurang, akan ditambah lagi.
"Lazimnya satu minggu, tapi kalau misal nanti belum selesai, ya kita tanya, mudah-mudahan satu minggu selesai," ucap Yanto.
Selain itu, Maqdir meminta agar kliennya itu bisa diperiksa di RSPAD. Yanto pun mempersilakan asalkan ada koordinasi dengan jaksa penuntut umum dari KPK.
"Pada prinsipnya majelis, kalau terdakwa mau opname, silakan saja (asalkan) koordinasi dengan penuntut umum," ujar Yanto. (dhn/fdn)