"Awalnya korban dan pelaku cekcok mulut dan berkelahi sehingga pelaku memukul leher korban dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).
Perkelahian itu terjadi pada Senin (4/12/2017) di dalam rumah kontrakan mereka di RT05 RW02, Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Usai dipukul, Siti terjatuh ke lantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang panik lalu menyembunyikan mayat korban di ruangan tengah kontrakan mereka. Mulut Siti juga dilakban pelaku.
"Jenazah disembunyikan selama satu hari. Mulut korban juga dibekap menggunakan lakban," kata Maradona.
Keesokan harinya, MK lalu membeli sebilah golok dan plastik hitam besar. Pria kelahiran Bogor, 23 tahun lalu itu kemudian memenggal kepala dan kedua kaki istrinya.
"Pelaku lalu membuang potongan tubuh korban ke Curug Cigentis," ujarnya.
Sehari kemudian, MK membuang badan korban di Perumahan Grand Orland, Jalan Syech Quro, Dusun Ciranggon 3, RT. 011/003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya. (idh/idh)