Pengacara: Pemutaran Video Sidang Novanto di Praperadilan Tak Etis

Pengacara: Pemutaran Video Sidang Novanto di Praperadilan Tak Etis

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 13:02 WIB
Video sidang Novanto ditayangkan di Praperadilan. (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya, sempat menolak penayangan video sidang perdana pokok perkara kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketut mengatakan video tersebut tak etis diputarkan di sidang praperadilan.

"Menurut kita nggak etis. Nggak perlu diputar. Artinya, bagi kami bukan menjadi patokan," tutur Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera, Rabu (13/12/2017).

Ketut menilai masih ada perbedaan pendapat dari sejumlah ahli mengenai waktu gugurnya praperadilan. Namun dia menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada hakim Kusno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sidang dibuka untuk pemeriksaan. Pemeriksaan itu debatable. Ketika ngetok palu, kan belum. Ada orang yang berpendapat ketika dakwaan dibacakan. Kan gitu," ujarnya.



Meski begitu, video sidang Novanto tetap ditayangkan dalam praperadilan. Ketut menyampaikan keberatannya saat KPK ingin menayangkan video itu ketika mendengarkan keterangan ahli.

Pada akhirnya hakim Kusno mengizinkan KPK menampilkan video itu setelah keterangan ahli selesai.

Sementara itu, Kabiro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan pemutaran video itu semata-mata dilakukan untuk merespons permintaan hakim pada praperadilan kemarin. Dia juga berpegang pada keterangan ahli bahwa praperadilan gugur saat sidang pokok perkara dibuka.

"Jadi kita bisa menunjukkan kepada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas terdakwa SN sudah dimulai, dibuka, dan terbuka untuk umum. Terakhir, tentunya sebagaimana disampaikan oleh ahli. Kalau sudah dibuka itu tinggal kepada prapid ini," ujar Setiadi.

Selain itu, Setiadi berharap gugurnya praperadilan ini dapat dituangkan dalam suatu ketetapan atau putusan. Ini dilakukan agar mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.

"Di dalam hukum itu, ada fakta yang secara riil dan fakta. Suatu perbuatan suatu tindakan kalau tidak ada bukti administrasinya dipertanyakan. Jadi kalau menurut pendapat saya lebih bagus itu dinyatakan itu didukung oleh bukti administrasi penetapan atau putusan dari hakim. Kalau hanya disebutkan saja terus direkam, ya itu benar atau tidak. Kalau sudah ada bukti hitam di atas putih. Itu lebih kuat lagi," imbuhnya. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads