"Menurut kita nggak etis. Nggak perlu diputar. Artinya, bagi kami bukan menjadi patokan," tutur Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera, Rabu (13/12/2017).
Ketut menilai masih ada perbedaan pendapat dari sejumlah ahli mengenai waktu gugurnya praperadilan. Namun dia menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada hakim Kusno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, video sidang Novanto tetap ditayangkan dalam praperadilan. Ketut menyampaikan keberatannya saat KPK ingin menayangkan video itu ketika mendengarkan keterangan ahli.
Pada akhirnya hakim Kusno mengizinkan KPK menampilkan video itu setelah keterangan ahli selesai.
Sementara itu, Kabiro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan pemutaran video itu semata-mata dilakukan untuk merespons permintaan hakim pada praperadilan kemarin. Dia juga berpegang pada keterangan ahli bahwa praperadilan gugur saat sidang pokok perkara dibuka.
"Jadi kita bisa menunjukkan kepada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas terdakwa SN sudah dimulai, dibuka, dan terbuka untuk umum. Terakhir, tentunya sebagaimana disampaikan oleh ahli. Kalau sudah dibuka itu tinggal kepada prapid ini," ujar Setiadi.
Selain itu, Setiadi berharap gugurnya praperadilan ini dapat dituangkan dalam suatu ketetapan atau putusan. Ini dilakukan agar mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.
"Di dalam hukum itu, ada fakta yang secara riil dan fakta. Suatu perbuatan suatu tindakan kalau tidak ada bukti administrasinya dipertanyakan. Jadi kalau menurut pendapat saya lebih bagus itu dinyatakan itu didukung oleh bukti administrasi penetapan atau putusan dari hakim. Kalau hanya disebutkan saja terus direkam, ya itu benar atau tidak. Kalau sudah ada bukti hitam di atas putih. Itu lebih kuat lagi," imbuhnya. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini