Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera, Rabu (13/12/2017), video ditayangkan melalui layar yang telah dipasang menghadap ke meja hakim. Sementara itu, kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, tampak menyaksikan tayangan video tersebut.
Ada beberapa tayangan yang ditampilkan oleh KPK. Namun hakim Kusno hanya meminta bukti tayangan saat sidang dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah menyaksikan tayangan tersebut, Kusno meminta KPK menyerahkan tayangan itu. Dia akan menyaksikannya di luar persidangan.
"Yang jelas sudah dibuka sudah disaksikan semua, sidang diskors atau setengah jam," kata Kusno.
Saat ini sidang telah diskors. KPK pun bersiap menyerahkan bukti tayangan video itu.
Sebelum itu, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyampaikan sidang praperadilan gugur apabila sidang pokok perkara telah dibuka. Dia menyatakan pendapatnya berdasarkan putusan MK 102 Tahun 2015.
"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Zainal.
Saksikan video 20detik untuk melihat komentar netizen mengenai sidang Setya Novanto di sini:
[Gambas:Video 20detik] (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini