"Kondisi itu memerlukan pendalaman tersendiri dari KPK untuk ketentuan merintangi proses penegakan hukum. Jadi meskipun ada fakta demikian tapi tetap memerlukan kekuatan pembuktiannya. Karena kondisi yang demikian akan kuat sebagai fakta tapi belum sebagai kekuatan bukti. Karenanya perlu pendalaman," papar Indriyanto kepada detikcom, Rabu (13/12/2017).
Indriyanto menuturkan KPK bisa menjerat siapa pun yang diduga merintangi proses penyidikan kasus Novanto, termasuk Novanto sendiri. Asalkan ditemukan bukti kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah membuka penyelidikan dugaan merintangi penyidikan kasus Novanto. KPK pun sudah memintai keterangan sopir saat Novanto kecelakaan mobil, Hilman Mattauch pada Senin (11/12).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengatakan Hilman mengetahui banyak hal tentang Novanto. Karena Hilam merupakan salah satu pihak yang bersama-sama Novanto sebelum penahanan.
"Karena dia kan yang bersama-sama pada terakhir. Seharusnya dia tahu banyak informasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017). (zak/asp)











































