"Agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri, KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi atas nama Joe Fandy Yoesman (swasta) dan Ali Tonang (swasta)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Seorang tersangka lagi adalah anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriono.
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/11). Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
KPK menduga seluruh fraksi di DPRD Jambi menerima suap tersebut. Lembaga antirasuah ini juga menerima pengembalian uang senilai ratusan juta rupiah dari anggota DPRD Jambi. Uang itu kemudian disita KPK sebagai tambahan barang bukti. (nif/idh)











































