Depkum Bentuk Tim Usut Kepala Rutan Poso Soal Bom Tentena
Selasa, 07 Jun 2005 16:25 WIB
Jakarta -
Kepala Rumah Tahanan Poso, Hasman, ditahan terkait kasus bom Tentena. Statusnya tersangka. Dia kini dinonaktifkan dari jabatannya. Depkum dan HAM membentuk tim untuk membongkar motif keterlibatan Hasman.Dirjen Permasyarakatan Depkum, Mardjaman, menyatakan, tim yang terdiri dari 3 orang itu bertugas untuk menyelidiki keterlibatan Hasman."Saat ini tim sudah ada di Sulawesi Tengah dan berkoordinasi dengan Polda untuk melakukan penyelidikan," ujar Mardjaman di Gedung Depkum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2005). Menurut Mardjaman, masa kerja tim tidak terbatas dan hasil kerjanya berupa rekomendasi akan disampaikan kepada Menkum dan HAM.Dia memaparkan beberapa hal yang akan diselidiki antara lain, motif keterlibatan Hasman membawa dua napi rutan pada Sabtu (28/5/2005), saat bom Tentena meledak. Tim juga meneliti alasan Hasman menggunakan plat nomor palsu yang dipasang di mobil dinas Rutan."Hasman saat itu membawa tahanan bernama Abdul Kadir dan sudah diklarifikasi Abdul Kadir telah mendapat izin keluar dari penetapan Pengadilan Negeri Poso," ujarnya. Sekadar diketahui, Abdul Kadir adalah salah satu tersangka bom Tentena. Dia menghuni Rutan Poso dalam kasus korupsi dana kemanusiaan untuk pengungsi Poso. Hasman juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengeluarkan tahanan dari selnya. Di tubuhnya juga ditemukan bahan kimia yang sama dengan bom Tentena. NonaktifInspektur Jenderal Departemen Hukum dan HAM, Rachsobawono menyatakan, Hasman kini telah dinonaktifkan. "Kepala Rutan Poso Hasman sudah dinonaktifkan sejak dia diperiksa Polda Sulteng karena dugaan terlibat peledakan bom di Tentena. Dia ditahan untuk masalah penggunaan senjata api ilegal," kata Rachsobawono. Rachsobawono menegaskan senjata yang dibawa Hasman legal. Menurut UU Pemasyarakatan, Kepala Rutan atau pun LP diizinkan memiliki senjata api. "Itu senjata organik, jenisnya Wolter PPK 32. Diketahui surat izin kepemilikan senjata Hasman sudah habis dan bukti kepemilihan senjata ada dan senjata itu legal miliknya," kata Rachsobawono.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































