Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban Ledakan di Manhattan

Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban Ledakan di Manhattan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 11 Des 2017 23:57 WIB
Suasana pascaledakan di Manhattan (Edward Tobin/Reuters)
Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan tidak ada warga negara Indonesia jadi korban ledakan di Manhattan, New York, Amerika Serikat. Meski begitu, Kemlu mengimbau warga tetap waspada.

"KJRI New York terus ikuti perkembangan ledakan di terminal bus New York. Sampai saat ini tidak ada laporan mengenai WNI jadi korban," tulis Kemlu dalam akun Twitter-nya, Senin (11/12/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ledakan dilaporkan terjadi pada Senin (11/12) pagi, sekitar pukul 07.30 waktu setempat, saat jam-jam sibuk. Polisi melaporkan ledakan terjadi di sebuah terminal bus yang ada di antara 42nd Street dan 8th Avenue, Manhattan.

Akibat peristiwa tersebut, empat orang mengalami luka-luka. Pelaku peledakan, yang diketahui bernama Akayed Ullah (27), juga mengalami luka bakar di tangan dan bagian perutnya.

Komisaris Polisi James O'Neill mengatakan alat peledak itu tak sengaja meledak ketika masih terpasang di tubuh Ullah. Wali Kota New York Bill de Blasio menyatakan serangan tersebut sebagai upaya teror.

"Ini adalah upaya terorisme. Saya bersyukur, pelaku tidak mencapai tujuannya. Penerima laporan kami cepat tanggap dan sepengetahuan kami jumlah korban luka-luka masih kecil," kata Blasio seperti dikutip dalam akun Twitter-nya @NYCMayor, Senin (11/12/2017).

Dia mengimbau warga melapor jika menemukan atau melihat hal-hal yang mencurigakan. Blasio juga memastikan pengamanan di kawasan New York akan ditingkatkan. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads