"Karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat, telah ditetapkan Plt Ketua DPR sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt Ketua DPR sampai ada ketua atau pimpinan yang definitif yang tentu nanti akan diajukan Golkar pada waktu yang ditetapkan. Mungkin setelah masa reses berakhir, yaitu masa sidang yang akan datang, tanggal 9 Januari," kata Fadli kepada awak media di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Fadli menuturkan, tidak ada batas waktu tertentu untuk masa jabatan dirinya sebagai Plt Ketua DPR. "Plt itu sampai ada Plt definitif. Kita lihat nanti dalam pelaksanaan pengajuannya tentu kita mengikuti aturan UU. Tidak disebutkan ada batasan waktu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua DPR telah ditunjuk tadi Plt seperti yang sudah diatur di UU MD3, setelah Setya Novanto itu urutan selanjutnya adalah Wakil Ketua Bidang Polkam," tutur Fahri.
Fahri mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan dua buah surat. Satu ditujukan kepada Presiden Jokowi dan satu lagi ditujukan untuk DPP Partai Golkar.
Baca juga: Aziz Syamsuddin Batal Jadi Ketua DPR |
"Kami telah berkirim surat ke DPP dan Fraksi Golkar. Ada dua surat, kepada Presiden untuk pemberitahuan protokoler, dan kedua juga kami berkirim surat kepada Golkar bahwa Pak Nov telah mengundurkan diri dan meminta agar Golkar mengirimkan calon pengganti," sebutnya.
Seperti diketahui, Setya Novanto telah mengirimkan surat pengunduran dirinya dari posisi Ketua DPR. Surat tersebut juga telah dibacakan dalam rapat paripurna sore tadi.
Fadli membacakan enam buah surat yang masuk ke pimpinan DPR. Salah satu surat berisi mundurnya Novanto dari Ketua DPR. Surat tersebut masuk pada 6 Desember 2017.
"Surat pernyataan Drs Setya Novanto, Ak MM, Ketua DPR periode 2014-2019, yang ditujukan ke pimpinan tanggal 6 Desember 2017," kata Fadli. (yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini